1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun
2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk
melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru
(NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi
Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai
saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database
NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan
memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi
Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP
Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin
validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi
pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan
resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio
atau PLPG atau PPG selama periode 2007 – 2014 kelulusan sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database
NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8
juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik
sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah
direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu
pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal
bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara
lain:
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah
sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka
saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung
memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK
melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai
tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).
B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum
sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka
saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data
NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari
Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data
arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat
melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi
data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan
klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin
Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk
dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG
tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data
arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK
bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan
melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan
NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin
Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1.
Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor
Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).
D. Laporan Kesalahan/Sengketa NRG
Bila PTK melakukan proses VerVal NRG
kemudian terdeteksi bahwa NRGnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK
lainnya atau dinilai ada kesalahan data yang tidak sesuai dengan arsip
NRG Pusbangproik. Maka PTK bersangkutan dapat melakukan prosedur
Laporan Kesalahan/Sengketa NRG dengan mencetak S26b4 sebagai bukti ajuan
laporan kesalahan/sengketa NRG untuk diserahkan kepada Admn
Dinas/Mapenda. Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda (S26c4) secara
elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan
validasinya. Apabila disetujui Lap;oran Kesalahan/Sengketa NRG tersebut
oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d4. Adapun kesalahan
akan diperbaiki atau pihak yang disengketakan otomatis akan dibatalkan
status kepemilikan NRGnya oleh sistem dan dinotifikasi pada dasbor PTK
tersebut.
4. Bagaimana bila PTK menyatakan
telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi
berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di
Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada
poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila
tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip
database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak
valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai
dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2
(Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun
2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak
melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka
NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6. Apabila PTK telah memiliki NRG
lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan
mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya
terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK,
karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga
bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti,
Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK
dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di
Kemenag.
7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK
dan lulus sertifikasi periode 2007 – 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru
< 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih
pola PPG yang sesuai jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
– Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008
– Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014
– Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar