Download :
Download Formulir LHKASN
Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan berupaya untuk melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi
dengan cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN). Tidak hanya bagi penyelenggara negara saja namun seluruh ASN di
instansi pemerintah wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut
telah disampaikan melalui Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN) di lingkungan instandi Pemerintah.
Untuk Mendapatkan Format Excel silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar