Memiliki sertifikat pendidik merupakan salah satu prasyarat
yang harus dipenuhi oleh seorang Guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru harus memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ini akan
mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi
dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan,
strategi pembelajaran dan sistem penilaian pendidikan dan latihan profesi guru.
Adapun Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 silahkan di unduh pada tautan dibawah ini.
Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar