WILUJEUNG SUMPING DI BLOG KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH KECAMATAN CISAAT KABUPATEN SUKABUMI "MADRASAH HEBAT BERMARTABAT" KKMI Kecamatan Cisaat: Maret 2015

BERANDA

28 Maret 2015

Juknis Sertifikasi Kemenag 2015


Memiliki sertifikat pendidik merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh seorang Guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ini akan mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran dan sistem penilaian pendidikan dan latihan profesi guru.

Adapun Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 silahkan di unduh pada tautan dibawah ini.

Download 
http://kkmikecamatancisaat.blogspot.com/p/blog-page_91.html


Sumber : Abdi Madrsah

Edited : Yusep Firmansyah, S.Pd.I

27 Maret 2015

Juknis TF-GBPNS 2015

 

Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2015 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :      

 UMUM
a.       Berstatus sebagai gru RA/Madrasah
b.      Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain

KHUSUS
a.       Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
b.      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c.       Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri dan Swasta). Pengertian Guru Tetap adalah Jjika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pasa RA/Madrasah negeri, maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenrian Agama Kabupaten / Kota atau Kepala Madrasa Negeri yang bersangkutan;
d.      Bka penerima bantuan sejenis yang danaya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia
Selengkapnya bisa dipelajari di Juknis ST-GBPNS Tahun 2015

DOWNLOAD

  http://kkmikecamatancisaat.blogspot.com/p/blog-page_91.html

25 Maret 2015

FORMULIR LHKASN PNS

Download : 

Download Formulir LHKASN

Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berupaya untuk melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi dengan cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tidak hanya bagi penyelenggara negara saja namun seluruh ASN di instansi pemerintah wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instandi Pemerintah.
Untuk Mendapatkan Format Excel silahkan klik disini

24 Maret 2015

POS UN/US MADRASAH IBTIDAIYAH 2014/2015

Assalamu'alaikum wr.wb
Berikut kami infprmasikan tentang POS Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah tingkat Madrasah Ibtidaiyah bisa di download disini

Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar bisa dijadikan bahan acuan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dilingkungan Madrasah Ibtidaiyah masing-masing.

Wassalamu'alaikum wr.wb
Perhatian !!! 
diumumkan pada para operator EMIS RA/Madrasah semua..
alamat URL untuk upload data emis semester Genap TP.2014/2015 melalui..
http://emispendis.kemenag.go.id/

Untuk Jadwal Bisa Di unduh di SINI

Panduan Registrasi Dan Hak Akses Operator Madrasah Pada Verval-PD Kemenag



Disunting dari Situs Abdi Madrasah

Dalam rangka mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi Siswa Madrasah dan satuan pendidikan lainya dibawah koordinasi Kementerian Agama, Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) saat ini telah bekerjasama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud) dan akan segera memberlakukan adanya Aplikasi Verifikasi dan Validasi peserta Didik (Aplikasi Verval-PD), khusus bagi siswa Madrasah.
Adapun dalam pelaksanaan Verval-PD Madrasah ini berdasarkan mekanisme yang ada disebutkan bahwa penjaringan data siswa madrasah dilakukan melalui sistem pendataan EMIS Kementerian Agama (Kemenag), dimana untuk proses updating (input/entry) data dilakukan oleh Operator Madrasah masing masing.
Setelah data lengkap dan divalidasi menggunakan Aplikasi Desktop EMIS, Operator Madrasah harus melakukan proses backup data untuk seterusnya melakukan upload (pengiriman) file backup data tersebut ke server EMIS Pusat Kemenag melalui Aplikasi EMIS Online.
Data siswa yang sudah masuk ke dalam database EMIS, selanjutnya akan disinkronisasikan kedalam sistem Operational Data Store pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (ODS PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Data siswa madrasah yang sudah masuk ke sistem ODS PDSP yang bersumber dari database EMIS, selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi validasi data NISN oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik (Verval PD) yanag dapat diakses melalui laman web Verval-PD Kemenag.
Untuk dapat memiliki akses melihat laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, danaplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik dan melihat data siswasiswa yang sudah memiliki NISN pada laman web Verval-PD Kemenag, sesuai dengan petunjuk yang ada pada lampiran pembagian hak akses dan Diagram Alur Veval-PD Kemenag maka Operator madrasah harus mendaftar atau melakukan registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan.

Bagi yang kebetulan mendapat tugas tambahan menjadi Operator Madrasah dan berminat untuk melakukan registrasi dan ingin mengetahui Pembagian Hak Akses Operator serta Diagram Alur Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Madrasah di bawah Naungan Kementerian Agama (Verval-PD) Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

DOWNLOAD

Demikian info mengenai Panduan Verval PD semoga ada manfaatnya, jika ada hal yang perlu di diskusikan, kami persilahkan menuliskan pada kolom komentar._