Pengelolaan program BOP RA menjadi kewenangan RA secara mandiri dengan melibatkan kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA. Bagi seluruh RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Silahkan Download Juknis BOP RA Tahun 2018, Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar