Sumber : Abdi Madrasah
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada awal tahun
2015 ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk Teknis
pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Madrasah, baik Juknis Pelaksanaan
BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun telah
juga diterbitkan Juknis Pelaksanaan BOS untuk Madrasah Aliyah (MA).
Namun Petunjuk BOS bagi Madrasah yang sedianya di harapkan
dapat menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam
melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta ini ternyata terganjal
pelaksanaanya dikarenakan adanya perubahan akun BOS Madrasah oleh Direktorat
jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Terjadi perubahan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah
akibat dari perubahan akun dari 572111 menjadi 521219 yang tertuang dalam surat
Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015
tanggal 27 Maret 2015 perihal kebijakan Dispensasi Akun BOS Madrasah/PPS dan
BOP RA.
Tata cara pencairan dana BOS Madrasah dengan akun 521219
berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur
dalam Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-8245/PB/2014 tanggal 28 November
2014.
Berkenaan dengan perubahan akun BOS Madrasah tersebut maka
tertanggal 08 Mei 2015, Direktorat jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan
Surat Nomor DJ.I/PP.04/1374/2015 Perihal Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah
Tahun 2015 yang menjelaskan adanya beberapa perubahan dalam mekanisme
Pelaksanaan BOS Madrasah.
Silahkan download Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS
Madrasah Tahun 2015, pada tautan dibawah ini :
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam perubahan
mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah antara lain :
Alokasi dana BOS
Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pemanfaatan dana
BOS Madrasah sesuai petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2015 yang telah
diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Demikian info mengenai Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS
Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya dan bagi Madrasah yang sampai dengan
bulan ini BOS Madrasahnya belum mencair mudah-mudahan dapat segera tercairkan
agar Operasional Madrasah dapat berjalan dengan normal sebagaimana harapan kita
semua untuk mewujudkan Madrasah lebih baik dan lebih baik Madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar